SANGGAU - BRP, Perkawinan adat atau adat
perkawinan? Apakah perkawinan adat dilaksnakan sebelum pengeguhan menurut agama
atau adat perkawinan dilaksanankan setelah upacara peneguhan perkawinan menurut
agama yang dianut? Kedua pertanyaan ini cukup mengelitik kita terutama bila
kita berhadapan dengan hukum Negara mengenai perkawinan atau undang-undang
perkawinan di satu sisi, dan di sisi lain Hukum Gereja/Hukum Kanon, hukum yang
mengatur seluruh kehidupan orang Katolik, tidak terkecuali aturan mengenai
perkawinan juga tertuang di dalamnya.
PERKAWINAN ADAT*)
Perkawinan adat (baca kawin adat)
adalah perkawinan yang dilangsungkan/diteguhkan menurut tata cara adat atau
disebut juga ritual perkawinan adat. Ada tata cara dan ritual perkawinan yang
perlu dijalankan sesuai dengan tuntutan adat sehingga perkawinan itu sah dan
diakui oleh adat setempat. Sebagai misal: kedua mempelai duduk bersanding
msing-masing di atas gong disaksikan oleh semua pengurus adat dan tetua
kampung, orang-orang kampung dan kaum kerabat kedua mempelai.
Selanjutnya, tukang pomang menjalankan ritual
dengan bepomang sambil mengoleskan kedua mempelai dengan kunyit putih, mengibau
kedua mempelai dengan ayam, dan mengoleskan dahi kedua mempelai dengan darah
ayam. Ritual pomang ini ditutup dengan minum tuak bersama (butere). Butere
merupakan bentuk peneguhan dan pengesahan perkawinan dalam ritual perkawinan
adat.
Dari secuil contoh di atas kita bisa mengerti
bahwa Perkawinan adat dilangsungkan sesuai dengan tata cara adat: ritualnya
juga sesuai dengan ritual adat. Proses perkawinan semacam ini dilangsungkan
oleh kakek-nenek uyut kita dulu sebelum mereka mengenal dan memeluk salah satu
agama. Hal ini tentu bisa dimengerti dan dipahami dalam kondisi dan zaman itu
yang memang terikat oleh adat istiadat yang ada Mereka tidak mungkin mengikuti
tata cara atau bentuk peneguhan perkawinan yang lain selain dari tata cara adat
yang mereka miliki.
Kakek-nenek uyut kita memiliki adat istiadat;
dan adat istiadat itu mereka hidupi dan hayati, sehingga dalam urusan
perkawainan pun mereka jalankan menurut adat. Karena itu “ada”lah apa yang
disebut dengan perkawinan adat. Perkawinan adat ini sah, berlaku dan diakui
dalam lingkungan masyarakat yang menggunakan adat tersebut. Perkawinan
kakek-nenek moyang kita itu tentu sah menurut adat mereka dan diakui masyarakat
adat pada waktu itu. Jadi ruang lingkup dan wakatu bagi sah dan diakuinya
perkawinan adat tersebut berlaku terbatas pada keadaan tempoe doeloe itu juga.
Dengan kata lain, perkawinan tersebut berlaku untuk dan waktu mereka belum
memeluk salah satu agama. *(Lihat Bartolomeus Tolo, Perkawinan Menurut Hukum
Adat dan Hukum Gereja, (tesis), STFT Widyasasana, Malang, tahun 1994).
PERSOALAN KITA
Persoalan kita muncul jutru pada zaman kita
ini. Persoalan itu lebih menyangkut pada legalitas formal bagi perkawinan adat
tersebut bila berhadapan dengan undang-undang perkawinan yang berlaku di negara
kita ini. Bagi mereka yang belum Bergama, perkawinan adat itu tidak menjadi
masalah. Kesulitan dan persoalan akan muncul manakala orang yang sudah menganut
salah satu agama namun masih melangsungkan perkawinan adat. Pertanyaannya
adalah: perkawinan adat oleh mereka yang sudah beragama itu diakui atau tidak oleh
Negara? Jawaban atas pertanyaan ini sangat jelas: Perkawinan adat yang
dilangsungkan oleh mereka yang sudah beragama tidak diakui oleh Negara.
Meskipun barangkali masih ada orang yang sudah
beragama melaksanakan perkawinan adat, namun faktanya perkawinan adat tersebut
tidak mendapat pengakuan oleh Negara dan karena itu pula perkawinan tersebut
juga tidak memperoleh legalitas formal atau kekuatan hukum di mata Negara. Hal
ini sesuai dengan perundangan yang dibuat oleh Negara, yang memang berlaku
untuk semua warga Negara, yaitu: Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan (lihat juga penjelasan atas UU tersebut pada bagian penjelasan umum
No.1).
Dalam Bab I pasal 2 ayat 1 dengan tegas
dikatakan : “Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.” Isi pasal 2ayat 1 tersebut menggaribawahi
bahwa suatu perkawinan diakui oleh Negara hanya apabila perkawinan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan aturan agama yang dianut. Aturan agama yang dianut
itulah yang mengatur seluruh proses pelaksanaan perkawinan dan bukan lagi
aturan adat atau perkawinan adat. Dalam Penjelasan Atas UU No.1 tahun 1974
Tentang Perkawinan, penjelasan pasal 2 ayat 1 dikatakan: “,...tidak ada
perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945.” Meskipun ada pro
kontra mengenai undang-unang ini, faktanya adalah bahwa undang-undang tersebut
belum diganti alias masih berlaku.
Sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan
tersebut, maka semua warga Negara yang sudah memeluk salah satu agama harus
melaksanakan perkawinannya menurut hukum agamanya masing-masing. “Yang dimaksud
dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan
perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu
sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang
ini” (Lihat Penjelasan Atas UU nomor 1 tahun 1974 tersebut pada pasal 2, alinea
2). Untuk orang Katolik, negara hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan
menurut agama Katolik. Begitu juga untuk mereka yang beragama Islam, Protestan,
Hindu dan Buda. Negara mempunyai undang-undang dan ada konsekuensi logis yang
mengikat seluruh warganya untuk mentaati dan menjalankan undang-undang.
Oleh karena itu, bagi orang Katolik, surat
perkawinan Katolik (Testimonium Matrimonii ), menjadi sarat utama untuk
mengurus Akta Perkawinan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Guna
mendapatkan Surat Perkawinan tersebut, seorang Katolik harus melangsungkan
perkawinannya secara katolik; melengkapi persyaratan, mengikuti proses, tata
cara, dan mentaati forma yang ditetukan hukum bagi pelaksanaan perkawinan.
Pastor Paroki dapat mengeluarkan surat perkawinan Jika orang Katolik sudah
melangsungkan perkawinan secara Katolik.
Proses untuk memperoleh Akta Perkawinan
tersebut dijabarkan dalam PP nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 174 tentang perkawinan, bab II pasal 2 ayat 2
mengatakan: “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya
menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh
Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor catatan Sipil sebagaimana dimaksud
dalam berbagai undang-undang mengenai pencatatan perkawinan.” Hal tersebut
diperjelas lagi dalam Penjelasan Atas Peraturan nomor 9 tahun 1975 tentang
pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2, nomor 1 dan
2 yang mengatakan bahwa, pencatatan perkawinan hanya oleh dua instansi, yakni
Pegawai Pencatat Nikah, Talah dan Rujuk, dan Kantor Catatan Sipil.
HUKUM PERKAWINAN KATOLIK
Sebagai pengganti Codex 1917, Kitab Hukum
Kanonik (KHK 1983) dipromulgasikan (diundangkan ) di Vatikan pada tanggal 25
Januari 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II. Dalam bagian mengenai hukum
perkawinan, khusunya Kanon 1059 ditegaskan: “Perkawinan orang-orang Katolik,
meskipun hanya satu pihak yang dibabtis, diataur tidak hanya oleh hukum ilahi,
melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil
mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu”.
Untuk memahami makna yang terkadung dalam kanon tersebut ada beberapa hal perlu
diperhatikan:
1. Menurut Kanon 1059 tersebut, yang didasari
kanon 11, bagaimana pun menjadi semacam dasar untuk mewajibkan setiap orang katolik
yang sudah dibabtis, agar melangsungkan perkawinannya secara katolik (Lihat
Ladislas Orsy: Marriage In Canon Law, Teks and Comments, Reflections
and Questions, hal. 64). Selain itu, kewajiban tersebut juga didukung dan
dipertegas dalam kanon 96 tentang hak dan kewajiban sebagai orang kristiani,
dan kanon 204 mengenai kewajiban orang beriman Kristiani yang harus ikut
“menjalankan tugas Kristus sebagai Imam, nabi dan raja; dan juga dipanggil
untuk menjalankan pengutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja untuk
dijalankan di dunia”.
2. Hukum ilahi atau hukum abadi (Lex
Divinum/Divine Law) adalah hukum yang datang lansung dari kehendak Allah. Hukum
yang berasal dari Allah dan merupakan bagian yang integral dari Wahyu Ilahi dan
Pewahyuan Sabda-Nya (Orsy hal. 65). Bersifat independen dari kehendak manusia
dan manusia tidak dapat mengubahnya. Hukum Ilahi adalah hukum abadi. Karena
Allah itu tak terbatas, maka hukumnya juga harus tak terbatas dan kekal. Hukum
abadi ini terukir di dalam hati manusia. Manusia akan memahami hukum abadi
melalui pencerahan di dalam suara hatinya.
3. Sedangkan Hukum Kanonik/Hukum Gereja,
adalah Hukum yang berlaku dan dipakai untuk mengatur seluruh kehidupan Gereja
dan seluruh umatnya. Seperti dikatakan dalam Kanon 11: “Yang terikat oleh
undang-undang yang bersifat semata-mata gerejani ialah orang yang dipermandikan
dalam Gereja Katolik, atau diterima menjadi anggotanya, dan yang cukup dapat
menggunakan pikirannya dan, kecuali jelas ditentukan lain dalam hukum, telah
genap berumur tujuh tahun”.
4. Tetap berlaku kewenangan kuasa sipil
mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu.
Hukum kanonik tentang perkawinan tidak menghapus kewenagan kuasa sipil atas
perkawinan orang-orang Katolik dalam satu negara. Karena itu, urusan yang
menjadi kewenangan kuasa sipil dalam hal ini Negara; yaitu hak dan kewajiban
sebagai warga negara, harta kekayaan , dan hak-hak lain yang harus dimiliki
sebagai warga negara negara, diserahkan kepada negara (Orsy hal. 66). Hal ini tampak
dalam pembuatan Akta perkawinan. Gereja tidak mempunyai kewenangan untuk
mengeluarkan Akta Perkawinan. Kewenagan tersebut dimiliki oleh negara yang
dalam pelaksanaannya diserahkan kepada kantor Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
Berdasarkan ketentuan kanono-kanon
tersebut di atas, maka untuk orang katolik tidak
ada dan tidak boleh lagi ada bentuk perkawinan lain
selain dari perkawinan Katolik. Tidak dimungkinkannya lagi ada celah untuk
melangsungkan perkawinannya dengan mengikuti tata peneguhan lain selain dari tata cara peneguhan perkawinan
Katolik. Orang katolik berkewajiban meneguhkan perkawinannya secara katolik.
Kan 1059 itu juga berlaku untuk
orang katolik yang akan menikah dengan orang yang bukan katolik (perkawinan
campur) baik itu perkawinan campur beda agama maupun
beda gereja. Hal ini lebih karena Gereja memiliki jurisdiksi atas seluruh
perkawinan orang Katolik terbaptis dan mengaturnya sesuai dengan hukum kanonik
(Lihat Orsy hal. 64). Tata cara peneguhan perkawinan campur dalam kanon 1117,
1127,2 dan tata peneguhan perkawinan pada umunya dalam kanon 1108,1 pun, tetap
mengacu pada ketentuan tersebut. Tentang perkawinan campur dan peneguhannya
secara khusus bisa dilihat dalam kanon 1124-1129.
Selain itu, barangkali perlu dipahami pula
bahwa tidak semua orang Katolik yang sudah dibaptis boleh melangsungkan
perkawinan. Kanon 1058 mengatakan: “Semua orang yang tidak dilarang hukum,
dapat melangsungkan perkawinan.” Dilarang hukum berarti hukum sendiri yang
melarang mereka untuk menikah. Untuk kategori “dilarang hukum” ini sebut saja
diantranya: mereka yang tetabis (Imam dan Diakon/kanon 1086), mereka yang
memiliki Kaul Kekal (Frater, Suster dan Bruder/kanon 1088), dan mereka yang
sudah beristeri atau bersuami (kan 1084). Untuk lebih lengkap bisa dilihat
kanon 1083-1094. Tidak dilarang hukum berarti mereka yang memang memiliki
status “bebas” untuk menikah (Status Liber). Kata “bebas” mengacu pada
kedudukan orang pribdi yang tidak terikat halangan yang ditetapkan oleh hukum.
Dia sungguh bebas dari halangan, tidak ada/tidak mempunyai halangan untuk
melangsungkan perkawinan.
ADAT PERKAWINAN
Bagi sebagian orang Katolik, unur-unsur yang
berasal dari kebudayaan dan adat istiadat nenek moyang mungkin terasa sulit
untuk ditinggalkan, termasuk juga dalam hal perkawinan. Dan memang, dalam hal
perkawinan unsur adat tersebut tidak ditinggalkan atau dibuang seratus persen.
Hal ini tampak dalam upacara adat perkawinan (baca adat kawin), yaitu
upacara yang dibuat dirumah sesudah upacara peneguhan perkawinan secara Katolik
di Gereja. Hal ini lebih kepada upacara sukur dan seremonial, petuah-petuah dan
melengkapi sarat dan bahan yang perlu sesuai kebiasaan. Setelah itu pesta
bersama. Adat kebiasaan semacam itu juga dimiliki oleh hampir setiap suku
bangsa yang ada di muka bumi ini.
Upacara adat perkawinan itu bukan lagi dikibau
dengan ayam atau dioleskan di dahi dengan darah ayam -yang merupakan ranah
ritual perkawinan adat - melainkan lebih dalam bentuk pesta secara adat.
Pernak-pernik dalam berpesta itu menggunakan adat kebiasaan di kampung atau di
daerah tertentu. Dengan begitu, adat perkawinan bukan lagi menyangkut ritual
adat perkawinan atau tata cara peneguhan perkawinan secara adat, melainkan
lebih kepada pesta perkawinan itu sendiri yang dilaksnakan menurut adat
istiadat setempat.
Gereja Katolik tidak melarang
umatnya untuk melakukan upacara adat perkawinan semacam itu yang memang
dimiliki masyarakat dan berakar dalam kebudayaan setempat. Gereja sangat
menghormati kebudayaan setempat. Hal ini sesuai dengan Konsili Vatikan II dalam
Konstitusi Pastoral Gaudium Et Spes/GS (Kegembiraan dan Harapan) No. 57
dikatakan: “Sesungguhnya misteri iman Kristen memberi mereka dorongan dan bantuan
yang amat berharga untuk secara lebih intensif menunaikan tugas itu, dan
terutama untuk menemukan makna sepenuhnya jerih payah mereka itu, sehingga
kebudayaan mendapat tempatnya yang luhur dalam keseluruhan panggilan manusia.”
Tidak hanya itu, Gereja bahkan
menggunakan kebudayaan untuk mendukung proses pewartaan karya keselamatan
Kristus sehingga semakin diterima, dipahami dan dimengerti. “Begitu pula
Gereja, yang di sepanjang zaman hidup dalam pelbagai situasi, telah
memanfaatkan sumber-sumber aneka kebudyaan, untuk melalui pewartaannya
menyebarluaskan dan menguraikan pewartaan Kristus kepada semua bangsa, untuk
menggali dan makin menyelaminya, serta untuk mengungkapkannya secara lebih baik
dalam perayaan liturgi dan dalam kehidupan jemaat yang beranekaragam “ (GS
No.58).
Bagi orang katolik, hal yang tegas dilarang
dan juga bertentangan dengan hukum Kanonik adalah melangsungkan perkawinan adat
atau meneguhkan perkawinan dengan tata cara ritual adat. Bagi orang Katolik,
tata cara atau forma peneguhan perkawinan semacam itu juga tidak sesuai dengan
hak dan kewajibannya sebagai orang yang sudah menjadi katolik. Sebagai orang
Katolik, ia wajib melangsungkan perkawinan secara Katolik (lihat Kanon 1059).
Dan perkawinan secara Katolik itu sah apabila dilaksanakan di hadapan
“Ordinaris wilayah atau Pastor Paroki atau imam maupun diakon - yang diberi
delegasi dari mereka itu - yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi
…’(kanon 1108).
Dengan melangsungkan perkawinan secara
Katolik, bagi orang Katolik, ia memenuhi hak dan kewajibannya, dan dengan
begitu ia dapat mengurus untuk memperoleh haknya atas Akta Perkawinan ke kantor
Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebab, setiap warga Negara yang
mnelangsungkan perkawinan menurut tata-cara agama yang dianutnya, mempunyai hak
untuk memperoleh pengakuan dari Negara/legalitas lormal atas status
perkawinannya. Pengakuan Negara atas status perkawinan tersebut diwujudkan
dalam bentuk pemberian Akta Perkawinan dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan
Sipil. (BRP)
SANGGAU - BRP, Perkawinan adat atau adat
perkawinan? Apakah perkawinan adat dilaksnakan sebelum pengeguhan menurut agama
atau adat perkawinan dilaksanankan setelah upacara peneguhan perkawinan menurut
agama yang dianut? Kedua pertanyaan ini cukup mengelitik kita terutama bila
kita berhadapan dengan hukum Negara mengenai perkawinan atau undang-undang
perkawinan di satu sisi, dan di sisi lain Hukum Gereja/Hukum Kanon, hukum yang
mengatur seluruh kehidupan orang Katolik, tidak terkecuali aturan mengenai
perkawinan juga tertuang di dalamnya.
PERKAWINAN ADAT*)
Perkawinan adat (baca kawin adat)
adalah perkawinan yang dilangsungkan/diteguhkan menurut tata cara adat atau
disebut juga ritual perkawinan adat. Ada tata cara dan ritual perkawinan yang
perlu dijalankan sesuai dengan tuntutan adat sehingga perkawinan itu sah dan
diakui oleh adat setempat. Sebagai misal: kedua mempelai duduk bersanding
msing-masing di atas gong disaksikan oleh semua pengurus adat dan tetua
kampung, orang-orang kampung dan kaum kerabat kedua mempelai.
Selanjutnya, tukang pomang menjalankan ritual
dengan bepomang sambil mengoleskan kedua mempelai dengan kunyit putih, mengibau
kedua mempelai dengan ayam, dan mengoleskan dahi kedua mempelai dengan darah
ayam. Ritual pomang ini ditutup dengan minum tuak bersama (butere). Butere
merupakan bentuk peneguhan dan pengesahan perkawinan dalam ritual perkawinan
adat.
Dari secuil contoh di atas kita bisa mengerti
bahwa Perkawinan adat dilangsungkan sesuai dengan tata cara adat: ritualnya
juga sesuai dengan ritual adat. Proses perkawinan semacam ini dilangsungkan
oleh kakek-nenek uyut kita dulu sebelum mereka mengenal dan memeluk salah satu
agama. Hal ini tentu bisa dimengerti dan dipahami dalam kondisi dan zaman itu
yang memang terikat oleh adat istiadat yang ada Mereka tidak mungkin mengikuti
tata cara atau bentuk peneguhan perkawinan yang lain selain dari tata cara adat
yang mereka miliki.
Kakek-nenek uyut kita memiliki adat istiadat;
dan adat istiadat itu mereka hidupi dan hayati, sehingga dalam urusan
perkawainan pun mereka jalankan menurut adat. Karena itu “ada”lah apa yang
disebut dengan perkawinan adat. Perkawinan adat ini sah, berlaku dan diakui
dalam lingkungan masyarakat yang menggunakan adat tersebut. Perkawinan
kakek-nenek moyang kita itu tentu sah menurut adat mereka dan diakui masyarakat
adat pada waktu itu. Jadi ruang lingkup dan wakatu bagi sah dan diakuinya
perkawinan adat tersebut berlaku terbatas pada keadaan tempoe doeloe itu juga.
Dengan kata lain, perkawinan tersebut berlaku untuk dan waktu mereka belum
memeluk salah satu agama. *(Lihat Bartolomeus Tolo, Perkawinan Menurut Hukum
Adat dan Hukum Gereja, (tesis), STFT Widyasasana, Malang, tahun 1994).
PERSOALAN KITA
Persoalan kita muncul jutru pada zaman kita
ini. Persoalan itu lebih menyangkut pada legalitas formal bagi perkawinan adat
tersebut bila berhadapan dengan undang-undang perkawinan yang berlaku di negara
kita ini. Bagi mereka yang belum Bergama, perkawinan adat itu tidak menjadi
masalah. Kesulitan dan persoalan akan muncul manakala orang yang sudah menganut
salah satu agama namun masih melangsungkan perkawinan adat. Pertanyaannya
adalah: perkawinan adat oleh mereka yang sudah beragama itu diakui atau tidak oleh
Negara? Jawaban atas pertanyaan ini sangat jelas: Perkawinan adat yang
dilangsungkan oleh mereka yang sudah beragama tidak diakui oleh Negara.
Meskipun barangkali masih ada orang yang sudah
beragama melaksanakan perkawinan adat, namun faktanya perkawinan adat tersebut
tidak mendapat pengakuan oleh Negara dan karena itu pula perkawinan tersebut
juga tidak memperoleh legalitas formal atau kekuatan hukum di mata Negara. Hal
ini sesuai dengan perundangan yang dibuat oleh Negara, yang memang berlaku
untuk semua warga Negara, yaitu: Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan (lihat juga penjelasan atas UU tersebut pada bagian penjelasan umum
No.1).
Dalam Bab I pasal 2 ayat 1 dengan tegas
dikatakan : “Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.” Isi pasal 2ayat 1 tersebut menggaribawahi
bahwa suatu perkawinan diakui oleh Negara hanya apabila perkawinan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan aturan agama yang dianut. Aturan agama yang dianut
itulah yang mengatur seluruh proses pelaksanaan perkawinan dan bukan lagi
aturan adat atau perkawinan adat. Dalam Penjelasan Atas UU No.1 tahun 1974
Tentang Perkawinan, penjelasan pasal 2 ayat 1 dikatakan: “,...tidak ada
perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945.” Meskipun ada pro
kontra mengenai undang-unang ini, faktanya adalah bahwa undang-undang tersebut
belum diganti alias masih berlaku.
Sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan
tersebut, maka semua warga Negara yang sudah memeluk salah satu agama harus
melaksanakan perkawinannya menurut hukum agamanya masing-masing. “Yang dimaksud
dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan
perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu
sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang
ini” (Lihat Penjelasan Atas UU nomor 1 tahun 1974 tersebut pada pasal 2, alinea
2). Untuk orang Katolik, negara hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan
menurut agama Katolik. Begitu juga untuk mereka yang beragama Islam, Protestan,
Hindu dan Buda. Negara mempunyai undang-undang dan ada konsekuensi logis yang
mengikat seluruh warganya untuk mentaati dan menjalankan undang-undang.
Oleh karena itu, bagi orang Katolik, surat
perkawinan Katolik (Testimonium Matrimonii ), menjadi sarat utama untuk
mengurus Akta Perkawinan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Guna
mendapatkan Surat Perkawinan tersebut, seorang Katolik harus melangsungkan
perkawinannya secara katolik; melengkapi persyaratan, mengikuti proses, tata
cara, dan mentaati forma yang ditetukan hukum bagi pelaksanaan perkawinan.
Pastor Paroki dapat mengeluarkan surat perkawinan Jika orang Katolik sudah
melangsungkan perkawinan secara Katolik.
Proses untuk memperoleh Akta Perkawinan
tersebut dijabarkan dalam PP nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 174 tentang perkawinan, bab II pasal 2 ayat 2
mengatakan: “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya
menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh
Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor catatan Sipil sebagaimana dimaksud
dalam berbagai undang-undang mengenai pencatatan perkawinan.” Hal tersebut
diperjelas lagi dalam Penjelasan Atas Peraturan nomor 9 tahun 1975 tentang
pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2, nomor 1 dan
2 yang mengatakan bahwa, pencatatan perkawinan hanya oleh dua instansi, yakni
Pegawai Pencatat Nikah, Talah dan Rujuk, dan Kantor Catatan Sipil.
HUKUM PERKAWINAN KATOLIK
Sebagai pengganti Codex 1917, Kitab Hukum
Kanonik (KHK 1983) dipromulgasikan (diundangkan ) di Vatikan pada tanggal 25
Januari 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II. Dalam bagian mengenai hukum
perkawinan, khusunya Kanon 1059 ditegaskan: “Perkawinan orang-orang Katolik,
meskipun hanya satu pihak yang dibabtis, diataur tidak hanya oleh hukum ilahi,
melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil
mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu”.
Untuk memahami makna yang terkadung dalam kanon tersebut ada beberapa hal perlu
diperhatikan:
1. Menurut Kanon 1059 tersebut, yang didasari
kanon 11, bagaimana pun menjadi semacam dasar untuk mewajibkan setiap orang katolik
yang sudah dibabtis, agar melangsungkan perkawinannya secara katolik (Lihat
Ladislas Orsy: Marriage In Canon Law, Teks and Comments, Reflections
and Questions, hal. 64). Selain itu, kewajiban tersebut juga didukung dan
dipertegas dalam kanon 96 tentang hak dan kewajiban sebagai orang kristiani,
dan kanon 204 mengenai kewajiban orang beriman Kristiani yang harus ikut
“menjalankan tugas Kristus sebagai Imam, nabi dan raja; dan juga dipanggil
untuk menjalankan pengutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja untuk
dijalankan di dunia”.
2. Hukum ilahi atau hukum abadi (Lex
Divinum/Divine Law) adalah hukum yang datang lansung dari kehendak Allah. Hukum
yang berasal dari Allah dan merupakan bagian yang integral dari Wahyu Ilahi dan
Pewahyuan Sabda-Nya (Orsy hal. 65). Bersifat independen dari kehendak manusia
dan manusia tidak dapat mengubahnya. Hukum Ilahi adalah hukum abadi. Karena
Allah itu tak terbatas, maka hukumnya juga harus tak terbatas dan kekal. Hukum
abadi ini terukir di dalam hati manusia. Manusia akan memahami hukum abadi
melalui pencerahan di dalam suara hatinya.
3. Sedangkan Hukum Kanonik/Hukum Gereja,
adalah Hukum yang berlaku dan dipakai untuk mengatur seluruh kehidupan Gereja
dan seluruh umatnya. Seperti dikatakan dalam Kanon 11: “Yang terikat oleh
undang-undang yang bersifat semata-mata gerejani ialah orang yang dipermandikan
dalam Gereja Katolik, atau diterima menjadi anggotanya, dan yang cukup dapat
menggunakan pikirannya dan, kecuali jelas ditentukan lain dalam hukum, telah
genap berumur tujuh tahun”.
4. Tetap berlaku kewenangan kuasa sipil
mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu.
Hukum kanonik tentang perkawinan tidak menghapus kewenagan kuasa sipil atas
perkawinan orang-orang Katolik dalam satu negara. Karena itu, urusan yang
menjadi kewenangan kuasa sipil dalam hal ini Negara; yaitu hak dan kewajiban
sebagai warga negara, harta kekayaan , dan hak-hak lain yang harus dimiliki
sebagai warga negara negara, diserahkan kepada negara (Orsy hal. 66). Hal ini tampak
dalam pembuatan Akta perkawinan. Gereja tidak mempunyai kewenangan untuk
mengeluarkan Akta Perkawinan. Kewenagan tersebut dimiliki oleh negara yang
dalam pelaksanaannya diserahkan kepada kantor Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
Berdasarkan ketentuan kanono-kanon
tersebut di atas, maka untuk orang katolik tidak
ada dan tidak boleh lagi ada bentuk perkawinan lain
selain dari perkawinan Katolik. Tidak dimungkinkannya lagi ada celah untuk
melangsungkan perkawinannya dengan mengikuti tata peneguhan lain selain dari tata cara peneguhan perkawinan
Katolik. Orang katolik berkewajiban meneguhkan perkawinannya secara katolik.
Kan 1059 itu juga berlaku untuk
orang katolik yang akan menikah dengan orang yang bukan katolik (perkawinan
campur) baik itu perkawinan campur beda agama maupun
beda gereja. Hal ini lebih karena Gereja memiliki jurisdiksi atas seluruh
perkawinan orang Katolik terbaptis dan mengaturnya sesuai dengan hukum kanonik
(Lihat Orsy hal. 64). Tata cara peneguhan perkawinan campur dalam kanon 1117,
1127,2 dan tata peneguhan perkawinan pada umunya dalam kanon 1108,1 pun, tetap
mengacu pada ketentuan tersebut. Tentang perkawinan campur dan peneguhannya
secara khusus bisa dilihat dalam kanon 1124-1129.
Selain itu, barangkali perlu dipahami pula
bahwa tidak semua orang Katolik yang sudah dibaptis boleh melangsungkan
perkawinan. Kanon 1058 mengatakan: “Semua orang yang tidak dilarang hukum,
dapat melangsungkan perkawinan.” Dilarang hukum berarti hukum sendiri yang
melarang mereka untuk menikah. Untuk kategori “dilarang hukum” ini sebut saja
diantranya: mereka yang tetabis (Imam dan Diakon/kanon 1086), mereka yang
memiliki Kaul Kekal (Frater, Suster dan Bruder/kanon 1088), dan mereka yang
sudah beristeri atau bersuami (kan 1084). Untuk lebih lengkap bisa dilihat
kanon 1083-1094. Tidak dilarang hukum berarti mereka yang memang memiliki
status “bebas” untuk menikah (Status Liber). Kata “bebas” mengacu pada
kedudukan orang pribdi yang tidak terikat halangan yang ditetapkan oleh hukum.
Dia sungguh bebas dari halangan, tidak ada/tidak mempunyai halangan untuk
melangsungkan perkawinan.
ADAT PERKAWINAN
Bagi sebagian orang Katolik, unur-unsur yang
berasal dari kebudayaan dan adat istiadat nenek moyang mungkin terasa sulit
untuk ditinggalkan, termasuk juga dalam hal perkawinan. Dan memang, dalam hal
perkawinan unsur adat tersebut tidak ditinggalkan atau dibuang seratus persen.
Hal ini tampak dalam upacara adat perkawinan (baca adat kawin), yaitu
upacara yang dibuat dirumah sesudah upacara peneguhan perkawinan secara Katolik
di Gereja. Hal ini lebih kepada upacara sukur dan seremonial, petuah-petuah dan
melengkapi sarat dan bahan yang perlu sesuai kebiasaan. Setelah itu pesta
bersama. Adat kebiasaan semacam itu juga dimiliki oleh hampir setiap suku
bangsa yang ada di muka bumi ini.
Upacara adat perkawinan itu bukan lagi dikibau
dengan ayam atau dioleskan di dahi dengan darah ayam -yang merupakan ranah
ritual perkawinan adat - melainkan lebih dalam bentuk pesta secara adat.
Pernak-pernik dalam berpesta itu menggunakan adat kebiasaan di kampung atau di
daerah tertentu. Dengan begitu, adat perkawinan bukan lagi menyangkut ritual
adat perkawinan atau tata cara peneguhan perkawinan secara adat, melainkan
lebih kepada pesta perkawinan itu sendiri yang dilaksnakan menurut adat
istiadat setempat.
Gereja Katolik tidak melarang
umatnya untuk melakukan upacara adat perkawinan semacam itu yang memang
dimiliki masyarakat dan berakar dalam kebudayaan setempat. Gereja sangat
menghormati kebudayaan setempat. Hal ini sesuai dengan Konsili Vatikan II dalam
Konstitusi Pastoral Gaudium Et Spes/GS (Kegembiraan dan Harapan) No. 57
dikatakan: “Sesungguhnya misteri iman Kristen memberi mereka dorongan dan bantuan
yang amat berharga untuk secara lebih intensif menunaikan tugas itu, dan
terutama untuk menemukan makna sepenuhnya jerih payah mereka itu, sehingga
kebudayaan mendapat tempatnya yang luhur dalam keseluruhan panggilan manusia.”
Tidak hanya itu, Gereja bahkan
menggunakan kebudayaan untuk mendukung proses pewartaan karya keselamatan
Kristus sehingga semakin diterima, dipahami dan dimengerti. “Begitu pula
Gereja, yang di sepanjang zaman hidup dalam pelbagai situasi, telah
memanfaatkan sumber-sumber aneka kebudyaan, untuk melalui pewartaannya
menyebarluaskan dan menguraikan pewartaan Kristus kepada semua bangsa, untuk
menggali dan makin menyelaminya, serta untuk mengungkapkannya secara lebih baik
dalam perayaan liturgi dan dalam kehidupan jemaat yang beranekaragam “ (GS
No.58).
Bagi orang katolik, hal yang tegas dilarang
dan juga bertentangan dengan hukum Kanonik adalah melangsungkan perkawinan adat
atau meneguhkan perkawinan dengan tata cara ritual adat. Bagi orang Katolik,
tata cara atau forma peneguhan perkawinan semacam itu juga tidak sesuai dengan
hak dan kewajibannya sebagai orang yang sudah menjadi katolik. Sebagai orang
Katolik, ia wajib melangsungkan perkawinan secara Katolik (lihat Kanon 1059).
Dan perkawinan secara Katolik itu sah apabila dilaksanakan di hadapan
“Ordinaris wilayah atau Pastor Paroki atau imam maupun diakon - yang diberi
delegasi dari mereka itu - yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi
…’(kanon 1108).
Dengan melangsungkan perkawinan secara
Katolik, bagi orang Katolik, ia memenuhi hak dan kewajibannya, dan dengan
begitu ia dapat mengurus untuk memperoleh haknya atas Akta Perkawinan ke kantor
Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebab, setiap warga Negara yang
mnelangsungkan perkawinan menurut tata-cara agama yang dianutnya, mempunyai hak
untuk memperoleh pengakuan dari Negara/legalitas lormal atas status
perkawinannya. Pengakuan Negara atas status perkawinan tersebut diwujudkan
dalam bentuk pemberian Akta Perkawinan dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan
Sipil. (BRP)






0 komentar:
Posting Komentar