Rabu, 04 Desember 2013

Perkawinan adat, atau Adat Perkawinan?






SANGGAU - BRP, Perkawinan adat atau adat perkawinan? Apakah perkawinan adat dilaksnakan sebelum pengeguhan menurut agama atau adat perkawinan dilaksanankan setelah upacara peneguhan perkawinan menurut agama yang dianut? Kedua pertanyaan ini cukup mengelitik kita terutama bila kita berhadapan dengan hukum Negara mengenai perkawinan atau undang-undang perkawinan di satu sisi, dan di sisi lain Hukum Gereja/Hukum Kanon, hukum yang mengatur seluruh kehidupan orang Katolik, tidak terkecuali aturan mengenai perkawinan juga tertuang di dalamnya.
PERKAWINAN ADAT*)
Perkawinan adat (baca kawin adat) adalah perkawinan yang dilangsungkan/diteguhkan menurut tata cara adat atau disebut juga ritual perkawinan adat. Ada tata cara dan ritual perkawinan yang perlu dijalankan sesuai dengan tuntutan adat sehingga perkawinan itu sah dan diakui oleh adat setempat. Sebagai misal: kedua mempelai duduk bersanding msing-masing di atas gong disaksikan oleh semua pengurus adat dan tetua kampung, orang-orang kampung dan kaum kerabat kedua mempelai.
Selanjutnya, tukang pomang menjalankan ritual dengan bepomang sambil mengoleskan kedua mempelai dengan kunyit putih, mengibau kedua mempelai dengan ayam, dan mengoleskan dahi kedua mempelai dengan darah ayam. Ritual pomang ini ditutup dengan minum tuak bersama (butere). Butere merupakan bentuk peneguhan dan pengesahan perkawinan dalam ritual perkawinan adat.
Dari secuil contoh di atas kita bisa mengerti bahwa Perkawinan adat dilangsungkan sesuai dengan tata cara adat: ritualnya juga sesuai dengan ritual adat. Proses perkawinan semacam ini dilangsungkan oleh kakek-nenek uyut kita dulu sebelum mereka mengenal dan memeluk salah satu agama. Hal ini tentu bisa dimengerti dan dipahami dalam kondisi dan zaman itu yang memang terikat oleh adat istiadat yang ada Mereka tidak mungkin mengikuti tata cara atau bentuk peneguhan perkawinan yang lain selain dari tata cara adat yang mereka miliki.
Kakek-nenek uyut kita memiliki adat istiadat; dan adat istiadat itu mereka hidupi dan hayati, sehingga dalam urusan perkawainan pun mereka jalankan menurut adat. Karena itu “ada”lah apa yang disebut dengan perkawinan adat. Perkawinan adat ini sah, berlaku dan diakui dalam lingkungan masyarakat yang menggunakan adat tersebut. Perkawinan kakek-nenek moyang kita itu tentu sah menurut adat mereka dan diakui masyarakat adat pada waktu itu. Jadi ruang lingkup dan wakatu bagi sah dan diakuinya perkawinan adat tersebut berlaku terbatas pada keadaan tempoe doeloe itu juga. Dengan kata lain, perkawinan tersebut berlaku untuk dan waktu mereka belum memeluk salah satu agama. *(Lihat Bartolomeus Tolo, Perkawinan Menurut Hukum Adat dan Hukum Gereja, (tesis), STFT Widyasasana, Malang, tahun 1994).
PERSOALAN KITA
Persoalan kita muncul jutru pada zaman kita ini. Persoalan itu lebih menyangkut pada legalitas formal bagi perkawinan adat tersebut bila berhadapan dengan undang-undang perkawinan yang berlaku di negara kita ini. Bagi mereka yang belum Bergama, perkawinan adat itu tidak menjadi masalah. Kesulitan dan persoalan akan muncul manakala orang yang sudah menganut salah satu agama namun masih melangsungkan perkawinan adat. Pertanyaannya adalah: perkawinan adat oleh mereka yang sudah beragama itu diakui atau tidak oleh Negara? Jawaban atas pertanyaan ini sangat jelas: Perkawinan adat yang dilangsungkan oleh mereka yang sudah beragama tidak diakui oleh Negara.
Meskipun barangkali masih ada orang yang sudah beragama melaksanakan perkawinan adat, namun faktanya perkawinan adat tersebut tidak mendapat pengakuan oleh Negara dan karena itu pula perkawinan tersebut juga tidak memperoleh legalitas formal atau kekuatan hukum di mata Negara. Hal ini sesuai dengan perundangan yang dibuat oleh Negara, yang memang berlaku untuk semua warga Negara, yaitu: Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (lihat juga penjelasan atas UU tersebut pada bagian penjelasan umum No.1).
Dalam Bab I pasal 2 ayat 1 dengan tegas dikatakan : “Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Isi pasal 2ayat 1 tersebut menggaribawahi bahwa suatu perkawinan diakui oleh Negara hanya apabila perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan agama yang dianut. Aturan agama yang dianut itulah yang mengatur seluruh proses pelaksanaan perkawinan dan bukan lagi aturan adat atau perkawinan adat. Dalam Penjelasan Atas UU No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, penjelasan pasal 2 ayat 1 dikatakan: “,...tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.” Meskipun ada pro kontra mengenai undang-unang ini, faktanya adalah bahwa undang-undang tersebut belum diganti alias masih berlaku.
Sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan tersebut, maka semua warga Negara yang sudah memeluk salah satu agama harus melaksanakan perkawinannya menurut hukum agamanya masing-masing. “Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini” (Lihat Penjelasan Atas UU nomor 1 tahun 1974 tersebut pada pasal 2, alinea 2). Untuk orang Katolik, negara hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Katolik. Begitu juga untuk mereka yang beragama Islam, Protestan, Hindu dan Buda. Negara mempunyai undang-undang dan ada konsekuensi logis yang mengikat seluruh warganya untuk mentaati dan menjalankan undang-undang.
Oleh karena itu, bagi orang Katolik, surat perkawinan Katolik (Testimonium Matrimonii ), menjadi sarat utama untuk mengurus Akta Perkawinan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Guna mendapatkan Surat Perkawinan tersebut, seorang Katolik harus melangsungkan perkawinannya secara katolik; melengkapi persyaratan, mengikuti proses, tata cara, dan mentaati forma yang ditetukan hukum bagi pelaksanaan perkawinan. Pastor Paroki dapat mengeluarkan surat perkawinan Jika orang Katolik sudah melangsungkan perkawinan secara Katolik.
Proses untuk memperoleh Akta Perkawinan tersebut dijabarkan dalam PP nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 174 tentang perkawinan, bab II pasal 2 ayat 2 mengatakan: “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai undang-undang mengenai pencatatan perkawinan.” Hal tersebut diperjelas lagi dalam Penjelasan Atas Peraturan nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2, nomor 1 dan 2 yang mengatakan bahwa, pencatatan perkawinan hanya oleh dua instansi, yakni Pegawai Pencatat Nikah, Talah dan Rujuk, dan Kantor Catatan Sipil.
HUKUM PERKAWINAN KATOLIK
Sebagai pengganti Codex 1917, Kitab Hukum Kanonik (KHK 1983) dipromulgasikan (diundangkan ) di Vatikan pada tanggal 25 Januari 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II. Dalam bagian mengenai hukum perkawinan, khusunya Kanon 1059 ditegaskan: “Perkawinan orang-orang Katolik, meskipun hanya satu pihak yang dibabtis, diataur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu”. Untuk memahami makna yang terkadung dalam kanon tersebut ada beberapa hal perlu diperhatikan:
1. Menurut Kanon 1059 tersebut, yang didasari kanon 11, bagaimana pun menjadi semacam dasar untuk mewajibkan setiap orang katolik yang sudah dibabtis, agar melangsungkan perkawinannya secara katolik (Lihat Ladislas Orsy: Marriage In Canon Law, Teks and Comments, Reflections and Questions, hal. 64). Selain itu, kewajiban tersebut juga didukung dan dipertegas dalam kanon 96 tentang hak dan kewajiban sebagai orang kristiani, dan kanon 204 mengenai kewajiban orang beriman Kristiani yang harus ikut “menjalankan tugas Kristus sebagai Imam, nabi dan raja; dan juga dipanggil untuk menjalankan pengutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja untuk dijalankan di dunia”.
2. Hukum ilahi atau hukum abadi (Lex Divinum/Divine Law) adalah hukum yang datang lansung dari kehendak Allah. Hukum yang berasal dari Allah dan merupakan bagian yang integral dari Wahyu Ilahi dan Pewahyuan Sabda-Nya (Orsy hal. 65). Bersifat independen dari kehendak manusia dan manusia tidak dapat mengubahnya. Hukum Ilahi adalah hukum abadi. Karena Allah itu tak terbatas, maka hukumnya juga harus tak terbatas dan kekal. Hukum abadi ini terukir di dalam hati manusia. Manusia akan memahami hukum abadi melalui pencerahan di dalam suara hatinya.
3. Sedangkan Hukum Kanonik/Hukum Gereja, adalah Hukum yang berlaku dan dipakai untuk mengatur seluruh kehidupan Gereja dan seluruh umatnya. Seperti dikatakan dalam Kanon 11: “Yang terikat oleh undang-undang yang bersifat semata-mata gerejani ialah orang yang dipermandikan dalam Gereja Katolik, atau diterima menjadi anggotanya, dan yang cukup dapat menggunakan pikirannya dan, kecuali jelas ditentukan lain dalam hukum, telah genap berumur tujuh tahun”.
4. Tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu. Hukum kanonik tentang perkawinan tidak menghapus kewenagan kuasa sipil atas perkawinan orang-orang Katolik dalam satu negara. Karena itu, urusan yang menjadi kewenangan kuasa sipil dalam hal ini Negara; yaitu hak dan kewajiban sebagai warga negara, harta kekayaan , dan hak-hak lain yang harus dimiliki sebagai warga negara negara, diserahkan kepada negara (Orsy hal. 66). Hal ini tampak dalam pembuatan Akta perkawinan. Gereja tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Akta Perkawinan. Kewenagan tersebut dimiliki oleh negara yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan ketentuan kanono-kanon tersebut di atas, maka untuk orang katolik tidak ada dan tidak boleh lagi ada bentuk perkawinan lain selain dari perkawinan Katolik. Tidak dimungkinkannya lagi ada celah untuk melangsungkan perkawinannya dengan mengikuti tata peneguhan lain selain dari tata cara peneguhan perkawinan Katolik. Orang katolik berkewajiban meneguhkan perkawinannya secara katolik.
Kan 1059 itu juga berlaku untuk orang katolik yang akan menikah dengan orang yang bukan katolik (perkawinan campur) baik itu perkawinan campur beda agama maupun beda gereja. Hal ini lebih karena Gereja memiliki jurisdiksi atas seluruh perkawinan orang Katolik terbaptis dan mengaturnya sesuai dengan hukum kanonik (Lihat Orsy hal. 64). Tata cara peneguhan perkawinan campur dalam kanon 1117, 1127,2 dan tata peneguhan perkawinan pada umunya dalam kanon 1108,1 pun, tetap mengacu pada ketentuan tersebut. Tentang perkawinan campur dan peneguhannya secara khusus bisa dilihat dalam kanon 1124-1129.
Selain itu, barangkali perlu dipahami pula bahwa tidak semua orang Katolik yang sudah dibaptis boleh melangsungkan perkawinan. Kanon 1058 mengatakan: “Semua orang yang tidak dilarang hukum, dapat melangsungkan perkawinan.” Dilarang hukum berarti hukum sendiri yang melarang mereka untuk menikah. Untuk kategori “dilarang hukum” ini sebut saja diantranya: mereka yang tetabis (Imam dan Diakon/kanon 1086), mereka yang memiliki Kaul Kekal (Frater, Suster dan Bruder/kanon 1088), dan mereka yang sudah beristeri atau bersuami (kan 1084). Untuk lebih lengkap bisa dilihat kanon 1083-1094. Tidak dilarang hukum berarti mereka yang memang memiliki status “bebas” untuk menikah (Status Liber). Kata “bebas” mengacu pada kedudukan orang pribdi yang tidak terikat halangan yang ditetapkan oleh hukum. Dia sungguh bebas dari halangan, tidak ada/tidak mempunyai halangan untuk melangsungkan perkawinan.
ADAT PERKAWINAN
Bagi sebagian orang Katolik, unur-unsur yang berasal dari kebudayaan dan adat istiadat nenek moyang mungkin terasa sulit untuk ditinggalkan, termasuk juga dalam hal perkawinan. Dan memang, dalam hal perkawinan unsur adat tersebut tidak ditinggalkan atau dibuang seratus persen. Hal ini tampak dalam upacara adat perkawinan (baca adat kawin), yaitu upacara yang dibuat dirumah sesudah upacara peneguhan perkawinan secara Katolik di Gereja. Hal ini lebih kepada upacara sukur dan seremonial, petuah-petuah dan melengkapi sarat dan bahan yang perlu sesuai kebiasaan. Setelah itu pesta bersama. Adat kebiasaan semacam itu juga dimiliki oleh hampir setiap suku bangsa yang ada di muka bumi ini.
Upacara adat perkawinan itu bukan lagi dikibau dengan ayam atau dioleskan di dahi dengan darah ayam -yang merupakan ranah ritual perkawinan adat - melainkan lebih dalam bentuk pesta secara adat. Pernak-pernik dalam berpesta itu menggunakan adat kebiasaan di kampung atau di daerah tertentu. Dengan begitu, adat perkawinan bukan lagi menyangkut ritual adat perkawinan atau tata cara peneguhan perkawinan secara adat, melainkan lebih kepada pesta perkawinan itu sendiri yang dilaksnakan menurut adat istiadat setempat.
Gereja Katolik tidak melarang umatnya untuk melakukan upacara adat perkawinan semacam itu yang memang dimiliki masyarakat dan berakar dalam kebudayaan setempat. Gereja sangat menghormati kebudayaan setempat. Hal ini sesuai dengan Konsili Vatikan II dalam Konstitusi Pastoral Gaudium Et Spes/GS (Kegembiraan dan Harapan) No. 57 dikatakan: “Sesungguhnya misteri iman Kristen memberi mereka dorongan dan bantuan yang amat berharga untuk secara lebih intensif menunaikan tugas itu, dan terutama untuk menemukan makna sepenuhnya jerih payah mereka itu, sehingga kebudayaan mendapat tempatnya yang luhur dalam keseluruhan panggilan manusia.”
Tidak hanya itu, Gereja bahkan menggunakan kebudayaan untuk mendukung proses pewartaan karya keselamatan Kristus sehingga semakin diterima, dipahami dan dimengerti. “Begitu pula Gereja, yang di sepanjang zaman hidup dalam pelbagai situasi, telah memanfaatkan sumber-sumber aneka kebudyaan, untuk melalui pewartaannya menyebarluaskan dan menguraikan pewartaan Kristus kepada semua bangsa, untuk menggali dan makin menyelaminya, serta untuk mengungkapkannya secara lebih baik dalam perayaan liturgi dan dalam kehidupan jemaat yang beranekaragam “ (GS No.58).
Bagi orang katolik, hal yang tegas dilarang dan juga bertentangan dengan hukum Kanonik adalah melangsungkan perkawinan adat atau meneguhkan perkawinan dengan tata cara ritual adat. Bagi orang Katolik, tata cara atau forma peneguhan perkawinan semacam itu juga tidak sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai orang yang sudah menjadi katolik. Sebagai orang Katolik, ia wajib melangsungkan perkawinan secara Katolik (lihat Kanon 1059). Dan perkawinan secara Katolik itu sah apabila dilaksanakan di hadapan “Ordinaris wilayah atau Pastor Paroki atau imam maupun diakon - yang diberi delegasi dari mereka itu - yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi …’(kanon 1108).
Dengan melangsungkan perkawinan secara Katolik, bagi orang Katolik, ia memenuhi hak dan kewajibannya, dan dengan begitu ia dapat mengurus untuk memperoleh haknya atas Akta Perkawinan ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebab, setiap warga Negara yang mnelangsungkan perkawinan menurut tata-cara agama yang dianutnya, mempunyai hak untuk memperoleh pengakuan dari Negara/legalitas lormal atas status perkawinannya. Pengakuan Negara atas status perkawinan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian Akta Perkawinan dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (BRP)



SANGGAU - BRP, Perkawinan adat atau adat perkawinan? Apakah perkawinan adat dilaksnakan sebelum pengeguhan menurut agama atau adat perkawinan dilaksanankan setelah upacara peneguhan perkawinan menurut agama yang dianut? Kedua pertanyaan ini cukup mengelitik kita terutama bila kita berhadapan dengan hukum Negara mengenai perkawinan atau undang-undang perkawinan di satu sisi, dan di sisi lain Hukum Gereja/Hukum Kanon, hukum yang mengatur seluruh kehidupan orang Katolik, tidak terkecuali aturan mengenai perkawinan juga tertuang di dalamnya.
PERKAWINAN ADAT*)
Perkawinan adat (baca kawin adat) adalah perkawinan yang dilangsungkan/diteguhkan menurut tata cara adat atau disebut juga ritual perkawinan adat. Ada tata cara dan ritual perkawinan yang perlu dijalankan sesuai dengan tuntutan adat sehingga perkawinan itu sah dan diakui oleh adat setempat. Sebagai misal: kedua mempelai duduk bersanding msing-masing di atas gong disaksikan oleh semua pengurus adat dan tetua kampung, orang-orang kampung dan kaum kerabat kedua mempelai.
Selanjutnya, tukang pomang menjalankan ritual dengan bepomang sambil mengoleskan kedua mempelai dengan kunyit putih, mengibau kedua mempelai dengan ayam, dan mengoleskan dahi kedua mempelai dengan darah ayam. Ritual pomang ini ditutup dengan minum tuak bersama (butere). Butere merupakan bentuk peneguhan dan pengesahan perkawinan dalam ritual perkawinan adat.
Dari secuil contoh di atas kita bisa mengerti bahwa Perkawinan adat dilangsungkan sesuai dengan tata cara adat: ritualnya juga sesuai dengan ritual adat. Proses perkawinan semacam ini dilangsungkan oleh kakek-nenek uyut kita dulu sebelum mereka mengenal dan memeluk salah satu agama. Hal ini tentu bisa dimengerti dan dipahami dalam kondisi dan zaman itu yang memang terikat oleh adat istiadat yang ada Mereka tidak mungkin mengikuti tata cara atau bentuk peneguhan perkawinan yang lain selain dari tata cara adat yang mereka miliki.
Kakek-nenek uyut kita memiliki adat istiadat; dan adat istiadat itu mereka hidupi dan hayati, sehingga dalam urusan perkawainan pun mereka jalankan menurut adat. Karena itu “ada”lah apa yang disebut dengan perkawinan adat. Perkawinan adat ini sah, berlaku dan diakui dalam lingkungan masyarakat yang menggunakan adat tersebut. Perkawinan kakek-nenek moyang kita itu tentu sah menurut adat mereka dan diakui masyarakat adat pada waktu itu. Jadi ruang lingkup dan wakatu bagi sah dan diakuinya perkawinan adat tersebut berlaku terbatas pada keadaan tempoe doeloe itu juga. Dengan kata lain, perkawinan tersebut berlaku untuk dan waktu mereka belum memeluk salah satu agama. *(Lihat Bartolomeus Tolo, Perkawinan Menurut Hukum Adat dan Hukum Gereja, (tesis), STFT Widyasasana, Malang, tahun 1994).
PERSOALAN KITA
Persoalan kita muncul jutru pada zaman kita ini. Persoalan itu lebih menyangkut pada legalitas formal bagi perkawinan adat tersebut bila berhadapan dengan undang-undang perkawinan yang berlaku di negara kita ini. Bagi mereka yang belum Bergama, perkawinan adat itu tidak menjadi masalah. Kesulitan dan persoalan akan muncul manakala orang yang sudah menganut salah satu agama namun masih melangsungkan perkawinan adat. Pertanyaannya adalah: perkawinan adat oleh mereka yang sudah beragama itu diakui atau tidak oleh Negara? Jawaban atas pertanyaan ini sangat jelas: Perkawinan adat yang dilangsungkan oleh mereka yang sudah beragama tidak diakui oleh Negara.
Meskipun barangkali masih ada orang yang sudah beragama melaksanakan perkawinan adat, namun faktanya perkawinan adat tersebut tidak mendapat pengakuan oleh Negara dan karena itu pula perkawinan tersebut juga tidak memperoleh legalitas formal atau kekuatan hukum di mata Negara. Hal ini sesuai dengan perundangan yang dibuat oleh Negara, yang memang berlaku untuk semua warga Negara, yaitu: Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (lihat juga penjelasan atas UU tersebut pada bagian penjelasan umum No.1).
Dalam Bab I pasal 2 ayat 1 dengan tegas dikatakan : “Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Isi pasal 2ayat 1 tersebut menggaribawahi bahwa suatu perkawinan diakui oleh Negara hanya apabila perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan agama yang dianut. Aturan agama yang dianut itulah yang mengatur seluruh proses pelaksanaan perkawinan dan bukan lagi aturan adat atau perkawinan adat. Dalam Penjelasan Atas UU No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, penjelasan pasal 2 ayat 1 dikatakan: “,...tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.” Meskipun ada pro kontra mengenai undang-unang ini, faktanya adalah bahwa undang-undang tersebut belum diganti alias masih berlaku.
Sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan tersebut, maka semua warga Negara yang sudah memeluk salah satu agama harus melaksanakan perkawinannya menurut hukum agamanya masing-masing. “Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini” (Lihat Penjelasan Atas UU nomor 1 tahun 1974 tersebut pada pasal 2, alinea 2). Untuk orang Katolik, negara hanya mengakui perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Katolik. Begitu juga untuk mereka yang beragama Islam, Protestan, Hindu dan Buda. Negara mempunyai undang-undang dan ada konsekuensi logis yang mengikat seluruh warganya untuk mentaati dan menjalankan undang-undang.
Oleh karena itu, bagi orang Katolik, surat perkawinan Katolik (Testimonium Matrimonii ), menjadi sarat utama untuk mengurus Akta Perkawinan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Guna mendapatkan Surat Perkawinan tersebut, seorang Katolik harus melangsungkan perkawinannya secara katolik; melengkapi persyaratan, mengikuti proses, tata cara, dan mentaati forma yang ditetukan hukum bagi pelaksanaan perkawinan. Pastor Paroki dapat mengeluarkan surat perkawinan Jika orang Katolik sudah melangsungkan perkawinan secara Katolik.
Proses untuk memperoleh Akta Perkawinan tersebut dijabarkan dalam PP nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 174 tentang perkawinan, bab II pasal 2 ayat 2 mengatakan: “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai undang-undang mengenai pencatatan perkawinan.” Hal tersebut diperjelas lagi dalam Penjelasan Atas Peraturan nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2, nomor 1 dan 2 yang mengatakan bahwa, pencatatan perkawinan hanya oleh dua instansi, yakni Pegawai Pencatat Nikah, Talah dan Rujuk, dan Kantor Catatan Sipil.
HUKUM PERKAWINAN KATOLIK
Sebagai pengganti Codex 1917, Kitab Hukum Kanonik (KHK 1983) dipromulgasikan (diundangkan ) di Vatikan pada tanggal 25 Januari 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II. Dalam bagian mengenai hukum perkawinan, khusunya Kanon 1059 ditegaskan: “Perkawinan orang-orang Katolik, meskipun hanya satu pihak yang dibabtis, diataur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu”. Untuk memahami makna yang terkadung dalam kanon tersebut ada beberapa hal perlu diperhatikan:
1. Menurut Kanon 1059 tersebut, yang didasari kanon 11, bagaimana pun menjadi semacam dasar untuk mewajibkan setiap orang katolik yang sudah dibabtis, agar melangsungkan perkawinannya secara katolik (Lihat Ladislas Orsy: Marriage In Canon Law, Teks and Comments, Reflections and Questions, hal. 64). Selain itu, kewajiban tersebut juga didukung dan dipertegas dalam kanon 96 tentang hak dan kewajiban sebagai orang kristiani, dan kanon 204 mengenai kewajiban orang beriman Kristiani yang harus ikut “menjalankan tugas Kristus sebagai Imam, nabi dan raja; dan juga dipanggil untuk menjalankan pengutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja untuk dijalankan di dunia”.
2. Hukum ilahi atau hukum abadi (Lex Divinum/Divine Law) adalah hukum yang datang lansung dari kehendak Allah. Hukum yang berasal dari Allah dan merupakan bagian yang integral dari Wahyu Ilahi dan Pewahyuan Sabda-Nya (Orsy hal. 65). Bersifat independen dari kehendak manusia dan manusia tidak dapat mengubahnya. Hukum Ilahi adalah hukum abadi. Karena Allah itu tak terbatas, maka hukumnya juga harus tak terbatas dan kekal. Hukum abadi ini terukir di dalam hati manusia. Manusia akan memahami hukum abadi melalui pencerahan di dalam suara hatinya.
3. Sedangkan Hukum Kanonik/Hukum Gereja, adalah Hukum yang berlaku dan dipakai untuk mengatur seluruh kehidupan Gereja dan seluruh umatnya. Seperti dikatakan dalam Kanon 11: “Yang terikat oleh undang-undang yang bersifat semata-mata gerejani ialah orang yang dipermandikan dalam Gereja Katolik, atau diterima menjadi anggotanya, dan yang cukup dapat menggunakan pikirannya dan, kecuali jelas ditentukan lain dalam hukum, telah genap berumur tujuh tahun”.
4. Tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu. Hukum kanonik tentang perkawinan tidak menghapus kewenagan kuasa sipil atas perkawinan orang-orang Katolik dalam satu negara. Karena itu, urusan yang menjadi kewenangan kuasa sipil dalam hal ini Negara; yaitu hak dan kewajiban sebagai warga negara, harta kekayaan , dan hak-hak lain yang harus dimiliki sebagai warga negara negara, diserahkan kepada negara (Orsy hal. 66). Hal ini tampak dalam pembuatan Akta perkawinan. Gereja tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Akta Perkawinan. Kewenagan tersebut dimiliki oleh negara yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan ketentuan kanono-kanon tersebut di atas, maka untuk orang katolik tidak ada dan tidak boleh lagi ada bentuk perkawinan lain selain dari perkawinan Katolik. Tidak dimungkinkannya lagi ada celah untuk melangsungkan perkawinannya dengan mengikuti tata peneguhan lain selain dari tata cara peneguhan perkawinan Katolik. Orang katolik berkewajiban meneguhkan perkawinannya secara katolik.
Kan 1059 itu juga berlaku untuk orang katolik yang akan menikah dengan orang yang bukan katolik (perkawinan campur) baik itu perkawinan campur beda agama maupun beda gereja. Hal ini lebih karena Gereja memiliki jurisdiksi atas seluruh perkawinan orang Katolik terbaptis dan mengaturnya sesuai dengan hukum kanonik (Lihat Orsy hal. 64). Tata cara peneguhan perkawinan campur dalam kanon 1117, 1127,2 dan tata peneguhan perkawinan pada umunya dalam kanon 1108,1 pun, tetap mengacu pada ketentuan tersebut. Tentang perkawinan campur dan peneguhannya secara khusus bisa dilihat dalam kanon 1124-1129.
Selain itu, barangkali perlu dipahami pula bahwa tidak semua orang Katolik yang sudah dibaptis boleh melangsungkan perkawinan. Kanon 1058 mengatakan: “Semua orang yang tidak dilarang hukum, dapat melangsungkan perkawinan.” Dilarang hukum berarti hukum sendiri yang melarang mereka untuk menikah. Untuk kategori “dilarang hukum” ini sebut saja diantranya: mereka yang tetabis (Imam dan Diakon/kanon 1086), mereka yang memiliki Kaul Kekal (Frater, Suster dan Bruder/kanon 1088), dan mereka yang sudah beristeri atau bersuami (kan 1084). Untuk lebih lengkap bisa dilihat kanon 1083-1094. Tidak dilarang hukum berarti mereka yang memang memiliki status “bebas” untuk menikah (Status Liber). Kata “bebas” mengacu pada kedudukan orang pribdi yang tidak terikat halangan yang ditetapkan oleh hukum. Dia sungguh bebas dari halangan, tidak ada/tidak mempunyai halangan untuk melangsungkan perkawinan.
ADAT PERKAWINAN
Bagi sebagian orang Katolik, unur-unsur yang berasal dari kebudayaan dan adat istiadat nenek moyang mungkin terasa sulit untuk ditinggalkan, termasuk juga dalam hal perkawinan. Dan memang, dalam hal perkawinan unsur adat tersebut tidak ditinggalkan atau dibuang seratus persen. Hal ini tampak dalam upacara adat perkawinan (baca adat kawin), yaitu upacara yang dibuat dirumah sesudah upacara peneguhan perkawinan secara Katolik di Gereja. Hal ini lebih kepada upacara sukur dan seremonial, petuah-petuah dan melengkapi sarat dan bahan yang perlu sesuai kebiasaan. Setelah itu pesta bersama. Adat kebiasaan semacam itu juga dimiliki oleh hampir setiap suku bangsa yang ada di muka bumi ini.
Upacara adat perkawinan itu bukan lagi dikibau dengan ayam atau dioleskan di dahi dengan darah ayam -yang merupakan ranah ritual perkawinan adat - melainkan lebih dalam bentuk pesta secara adat. Pernak-pernik dalam berpesta itu menggunakan adat kebiasaan di kampung atau di daerah tertentu. Dengan begitu, adat perkawinan bukan lagi menyangkut ritual adat perkawinan atau tata cara peneguhan perkawinan secara adat, melainkan lebih kepada pesta perkawinan itu sendiri yang dilaksnakan menurut adat istiadat setempat.
Gereja Katolik tidak melarang umatnya untuk melakukan upacara adat perkawinan semacam itu yang memang dimiliki masyarakat dan berakar dalam kebudayaan setempat. Gereja sangat menghormati kebudayaan setempat. Hal ini sesuai dengan Konsili Vatikan II dalam Konstitusi Pastoral Gaudium Et Spes/GS (Kegembiraan dan Harapan) No. 57 dikatakan: “Sesungguhnya misteri iman Kristen memberi mereka dorongan dan bantuan yang amat berharga untuk secara lebih intensif menunaikan tugas itu, dan terutama untuk menemukan makna sepenuhnya jerih payah mereka itu, sehingga kebudayaan mendapat tempatnya yang luhur dalam keseluruhan panggilan manusia.”
Tidak hanya itu, Gereja bahkan menggunakan kebudayaan untuk mendukung proses pewartaan karya keselamatan Kristus sehingga semakin diterima, dipahami dan dimengerti. “Begitu pula Gereja, yang di sepanjang zaman hidup dalam pelbagai situasi, telah memanfaatkan sumber-sumber aneka kebudyaan, untuk melalui pewartaannya menyebarluaskan dan menguraikan pewartaan Kristus kepada semua bangsa, untuk menggali dan makin menyelaminya, serta untuk mengungkapkannya secara lebih baik dalam perayaan liturgi dan dalam kehidupan jemaat yang beranekaragam “ (GS No.58).
Bagi orang katolik, hal yang tegas dilarang dan juga bertentangan dengan hukum Kanonik adalah melangsungkan perkawinan adat atau meneguhkan perkawinan dengan tata cara ritual adat. Bagi orang Katolik, tata cara atau forma peneguhan perkawinan semacam itu juga tidak sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai orang yang sudah menjadi katolik. Sebagai orang Katolik, ia wajib melangsungkan perkawinan secara Katolik (lihat Kanon 1059). Dan perkawinan secara Katolik itu sah apabila dilaksanakan di hadapan “Ordinaris wilayah atau Pastor Paroki atau imam maupun diakon - yang diberi delegasi dari mereka itu - yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi …’(kanon 1108).
Dengan melangsungkan perkawinan secara Katolik, bagi orang Katolik, ia memenuhi hak dan kewajibannya, dan dengan begitu ia dapat mengurus untuk memperoleh haknya atas Akta Perkawinan ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebab, setiap warga Negara yang mnelangsungkan perkawinan menurut tata-cara agama yang dianutnya, mempunyai hak untuk memperoleh pengakuan dari Negara/legalitas lormal atas status perkawinannya. Pengakuan Negara atas status perkawinan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian Akta Perkawinan dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (BRP)

0 komentar:

Posting Komentar